Jakarta, Tekape8.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 10 orang terjaring penindakan tangkap tangan pada Kamis (11/1/2024) di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Penindakan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK terhadap Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga dan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga berhasil menjaring barang bukti beserta 8 orang.
Penindakan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/1/2024).
Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan suap terhadap Bupati Erick melalui anggota DPRD Rudi selaku orang kepercayaan Erick.
Nurul Gufron menjelaskan, bermula dari informasi tersebut maka tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK bergerak dan berpencar mengamankan para pihak yang ada disekitaran wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Sebanyak 8 orang yang ikut terjaring bersama Erick dan Rudi antara lain i Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu Hendra Efendi Hutajulu, Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu Maharani, Fajar Syahputra (swasta), Efendy Sahputra (swasta), Agus Kaspohardi (swasta), Staf Rudi bernama Elviani Batubara, Triyono (swasta), dan ASN Labuhanbatu Susi Susanti.
Bersama mereka diamankan barang bukti uang tunai sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara uang sekitar Rp1,7 miliar.
"Untuk selanjutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dimaksud dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," kata Ghufron.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga dan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Selain Erick dan Rudi, KPK juga menjerat dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra. Kasus ini berawal dari Kabupaten Labuhanbatu yang mengangarkan pendapatan dan belanja dalam APBD 2023 dan 2024 dengan rincian anggaran pendapatan dan anggaran belanja yang masing-masing sebesar Rp1,4 triliun.
Dengan anggaran tersebut, Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut aktif dalam berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu. Proyek yang menjadi atensi Erick di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
Khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar.
Hasil pengembangan Tim penyidik KPK diketahui, bahwa Erick menunjuk Rudi yang merupakan anggota DPRD Labuhanbatu sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek. Erick juga meminta Rudi menunjuk secara sepihak siapa saja kontraktor yang akan dimenangkan.
Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5% hingga 15% dari besaran anggaran proyek. Untuk dua proyek di Dinas PUPR, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu Fajar Syahputra dan Efendy Sahputa.
Sekitar Desember 2023, Erick melalui Rudi meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan kutipan atau kirahan dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.
Penyerahan uang dari Fajar dan Efendy kepada Rudi dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama Rudi Syahputra Ritonga dan juga melalui penyerahan tunai.
Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima Erick melalui Rudi sejumlah Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar.
KPK akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga turut memberikan sejumlah uang pada Erick melalui Rudi.
KPK juga terbuka untuk melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini ke depannya.
Untuk kebutuhan penyidikan, keempatnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan KPK) untuk 20 hari pertama terhitung mulai 12 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024.
Sebagai penerima, Erick dan Rudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Fajar dan Efendy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
0 Komentar