Bulak Kapal Bekasi, Tekape8.com - Dua mobil dan dua sepeda motor tertabrak Kereta Api (KA) Airlangga di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Bulak Kapal, Bekasi Tumur, Kota Bekasi, pada Sabtu (23/3/2024). Tak ada korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi pada pukul 11.55 WIB tersebut.
Berdasarkan informasi, indentitas kendaraan yang menjadi korban kecelakaan kereta api tersebut yakni sedan Nissan Teana dengan nomor polisi B 1578 KBN, Toyota Calya dengan nomor polisi B 2833 FFD.
Sementara dua kendaraan sepeda motor yang terlibat yakni Honda Genio dengan pelat nomor B 5903 FGT dan sepeda motor Honda Vario dengan pelat nomor B 3115 NPM.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Suwandi, menjelaskan, kecelakaan berawal kendaraan yang dikendarai oleh salah satu pegawai lapas Kota Bekasi memaksa untuk melewati perlintasan, meksipun sudah diperingatkan ada kereta api.
"Jadi kereta api tersebut datang dari arah barat (Jakarta) menuju Timur (Jawa Tengah)," kata Suwandi.
Saat itu mobil Nissan Teana dengan nomor polisi B 1578 KBN yang dikendarai seorang perempuan berinisial CBF (58) datang dari arah Bulak Kapal (selatan) menuju Perumnas 3 (utara).
Dari arah yang berlawanan mobil Toyota Calya dengan nomor polisi B 2833 FFD dikendarai oleh pria berinisial S (43) juga hendak melintasi rel kereta tersebut.
"Pada saat itu terjadi benturan (kereta menabrak dua mobil)," ujar Suwandi.
Suwandi menuturkan, dua mobil yang terseret akibat benturan tersebut mengenai dua sepeda motor yang berada di sampingnya dan satu sepeda motor yang sedang terparkir tidak jauh dari TKP.
"Adapun akibat dari kejadian tersebut, kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan. Kereta Api Airlangga meneruskan perjalanannya," katanya.
Akibat peristiwa tersebut, dua orang sopir minibus dan satu orang penumpang Toyota Calya mengalami luka-luka. Mereka sudah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit.
"Pengemudi dan penumpang mengalami luka di bawa ke rumah sakit," kata Suwandi.
Suwandi menambahkan, pihaknya sudah melakukan evakuasi terhadap seluruh kendaraan yang terlibat kecelakaan.
0 Komentar