Bandung, Tekape 8 - Kecelakaan KM 58 yang terjadi di Tol Cikampek, Karawang Timur pada Senin (8/4) pagi melibatkan setidaknya tiga kendaraan dan mengakibatkan 12 orang tewas.
Kecelakaan KM 58 terjadi saat penerapan rekayasa lalu lintas contraflow untuk mengatur kendaraan arus mudik yang di gelar Korlantas Polri.
Tiga kendaraan yang terlibat, yakni Bus Primajasa B 7655 TGD, Daihatsu Gran Max B 1635 BKT dan Daihatsu Terios.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan Kecelakaan KM 58 yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Senin (8/4/2024) menewaskan 12 orang berawal dari mobil Gran Max yang mengalami masalah dan hendak menepi ke bahu jalan.
Lalu, saat Gran Max berusaha menepi ke bahu jalan, ada bus yang melaju dan tidak bisa menghentikan lajunya.
"Ketika itu ada bus yang dari arah Cikampek tidak bisa menghindar dan menabrak dan seketika langsung terbakar,” ujarnya.
Kemudian, insiden itu disusul oleh satu mobil Terios yang menabrak bus dan juga ikut terbakar saat kejadian. “Ada satu Terios yang mengalami dampak dan menabrak bus dan juga ikut terbakar,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kecelakaan KM 58 yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin pagi melibatkan tiga kendaraan, yakni Bus Primajasa nopol B 7655 TGD, Gran Max nopol B 1635 BKT, dan Daihatsu Terios.
Selain dua orang luka-luka, terdapat 12 orang lainnya yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, terdiri atas tujuh laki-laki dan lima perempuan. Korban meninggal dunia yang berjumlah 12 orang itu kini berada di ruang pemulasaran jenazah RSUD Karawang.
Pada peristiwa kecelakaan itu, mobil Gran Max dan Terios hangus terbakar. Ke-12 korban merupakan penumpang mobil Gran Max. Sedangkan dari mobil Terios tidak ada korban, dan dari bus Primajasa terdapat dua orang luka-luka.
Ditempat terpisah Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menyatakan, pemberian santunan sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“Untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya,” ujar Rivan, saat mengunjungi lokasi kecelakaan bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Akhmad Wiyagus, dan Direktur Utama RSUD Karawang.
Sementara untuk korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Santunan tersebut, kata Rivan, merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” harap Rivan.
Dia menyampaikan, dari 12 jenazah korban yang telah dievakuasi, baru ada satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.
“Jasa Raharja akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis, dan ketika ini sudah dipastikan dari kepolisian, maka kami akan langsung menyerahkan santunannya kepada ahli waris,” terang Rivan.
Selain itu, Jasa Raharja juga membuka posko informasi di RSUD Karawang yang secara terbuka akan memberikan update informasi.
Baik bagi masyarakat yang kehilangan keluarganya, maupun update proses identifikasi korban dari hasil identifikasi kepolisian.
Jasa Raharja dan Korlantas Polri terus mengingatkan dan mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati.
0 Komentar