Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa, 8 Oktober 2024 di Jalan Jelambar Baru RT 013/011, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. JH diketahui merupakan bos atau pemilik dan sekaligus pengelola dua situs judi online, yakni 'Berapi 138' dan 'Gacoan 79'.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan JH sudah mengelola kedua website tersebut sejak Mei 2024. Dia menyebut tersangka meraup omset Rp60 juta per bulan.
Pelaku sudah enam bulan mengoperasikan website judi online tersebut, dengan omzet mencapai Rp60 juta per bulan dan keuntungan bersih sebesar 30 juta per bulan," jelas Syahduddi saat konferensi pers, Selasa (8/10/2024).
Lebih lanjut Syahduddi menuturkan, kasus judi online ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan perjudian yang diduga berlangsung di Jakarta Barat.
"Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang intensif, sehingga berhasil menangkap pelaku JH beserta sejumlah barang bukti yang terkait dengan praktik perjudian online ini," terangnya.
Selain menangkap pelaku, lanjut Syahduddi, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti satu unit iPhone, enam monitor, dua CPU, satu keyboard, satu hard disk, buku tabungan dan kartu ATM BCA, kartu ATM UOB, puluhan kartu perdana Tri dan Telkomsel, serta empat unit HT.
Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.
0 Komentar