Tekape8 Jakarta. - sebelum dipulangkan terpidana kasus Narkoba, Mary Jane Veloso asal negara Filipina wajib mengikuti program masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di Lapas Pondok Bambu pada Senin (16/12/2024) dinihari.
Saat jumpa awak media. Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram Mapenaling harus dijalani Mary Jane Veloso.
“Mary Jane diwajibkan mengikuti program mapenaling sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di lapas,” ujarnya.
Mary Jane Veloso telah menyelesaikan masa tahanan hampir 15 Tahun di Lapas Yogyakarta sebelum akan dipindahkan ke Jakarta untuk kembali ke Filipina.
Menurut Surya Mataram, di Lapas Pondok Bambu, Mary Jane akan melakukan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi hingga penandatanganan berita acara serah terima.
“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Mary Jane kini telah ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan,” terangnya.
Pemindahan Mary Jane Veloso atas permohonan pemerintah Filipina dan telah disepakati pemerintah Indonesia.
Menko Kumham Impas RI Yusril Ihaza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez telah meneken pengaturan praktis (practical agreement) terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024) lalu.
Terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin itu direncanakan bakal dipindahkan ke Filipina sebelum Natal 2024.
Akan tetapi, hingga saat ini, belum ada tanggal pasti pemulangan narapidana yang belakangan diketahui sebagai korban perdagangan manusia itu.
0 Komentar